Jangan Jadikan Anak Korban Perceraian

Ada persoalan keluarga yang tampaknya Allah hadirkan di surat Mujadilah agar kita benar-benar peduli dan memikirkannya dengan cermat dan bijak sekaligus mengingatkan bila hal itu terjadi pada kita, yakni persoalan pengasuhan anak ketika sebuah keluarga harus bercerai.

REFLEKSI DIRI

@irwan_hernanda

9/14/20262 min read

Ada persoalan keluarga yang tampaknya Allah hadirkan di surat Mujadilah agar kita benar-benar peduli dan memikirkannya dengan cermat dan bijak sekaligus mengingatkan bila hal itu terjadi pada kita, yakni persoalan pengasuhan anak ketika sebuah keluarga harus bercerai.

Dikisahkan, ada seorang ayah dan ibu hendak berpisah. Anak mereka masih membutuhkan pengasuhan. Jika tinggal bersama ayah, kebutuhan makan mungkin terjamin, tetapi pengasuhannya tidak optimal. Jika bersama ibu, anak akan mendapatkan perhatian dan kasih sayang yang lebih baik, tetapi kondisi ekonomi membuat kebutuhan hidupnya terancam.

Bagaimana sikap Anda sebagai orangtua bila berada pada posisi demikian?

Mari kita buka Al-Qur'an bagaimana ia mengajarkan kepada kita satu sikap penting: jangan tergesa-gesa mengambil keputusan sebelum benar-benar mendengar dan memahami persoalannya.

Dalam QS. Al-Mujādilah ayat 1, Allah berfirman bahwa Dia mendengar perempuan yang mengadukan persoalannya kepada Nabi ﷺ, bahkan Allah mendengar percakapan keduanya.

Seolah Allah mengajarkan: persoalan keluarga harus didengarkan dengan hati, bukan diselesaikan dengan ego.

Menariknya, ketika berbicara tentang anak dalam situasi perceraian, Al-Qur'an memberikan prinsip yang sangat kuat:

“Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah dibuat menderita karena anaknya.” (QS. Al-Baqarah, 2: 233)

Maka anak bukan alat untuk memenangkan pertengkaran antara ayah dan ibu.

Dalam perspektif Islamic parenting, yang harus dicari bukan sekadar:

“Anak ikut siapa?”

Tetapi:

“Di mana maslahat anak paling terlindungi?”

Sebab mengasuh anak bukan hanya membuatnya kenyang. Anak membutuhkan makanan, tempat tinggal, pendidikan, kasih sayang, rasa aman, perhatian dan keteladanan.

Dalam psikologi Islam, manusia tidak cukup dipandang sebagai tubuh yang harus dipenuhi kebutuhannya, tetapi juga memiliki hati, jiwa, akal dan ruh yang harus dijaga.

Karena itu, jika ibu lebih mampu memberikan pengasuhan tetapi lemah secara ekonomi, solusinya tidak selalu harus memisahkan anak dari ibunya. Kebutuhan ekonomi dapat menjadi tanggung jawab ayah, sementara pengasuhan tetap diberikan oleh pihak yang paling mampu memberikan keamanan dan kasih sayang. Al-Qur'an sendiri menegaskan kewajiban nafkah dalam konteks ini.

Sebaliknya, jika seorang ibu tidak mampu memberikan pengasuhan yang aman, maka status sebagai ibu saja tidak cukup untuk menjadi alasan menentukan pengasuhan.

Yang menjadi pusat pertimbangan adalah anak.

Perceraian mungkin mengakhiri hubungan suami-istri, tetapi tidak pernah mengakhiri amanah menjadi ayah dan ibu.

Sebab pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan kemenangan ayah atau ibu.

Yang sedang dipertaruhkan adalah masa depan seorang anak